PROFIL KU

Foto Saya
Valery Febriansyah
Argamakmur, Bengkulu Utara, Indonesia
Terimakasih ya yang sudah melihat blog ini.. jangan lupa follow me yaw.. tanks..
Lihat profil lengkapku

Rabu, 20 April 2011

KPI: 20 Pelaut Indonesia Harus Segera Dibebaskan


[JAKARTA] Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak pemerintah Indonesia dan PT Samudera Indonesia (Samin) Tbk untuk segera membebaskan 20 pelaut Indonesia yang hingga kini masih disandera perompak bersenjata Somalia. Pembayaran tebusan yang telah disepakati PT Samin dengan perompak harus segera direalisasikan dalam tempo sesingkat-singkatnya guna mencegah hal-hal yang merugikan awak MV Sinar Kudus.

Desakan ini dikemukakan Presiden KPI, Hanafi Rustandi, di Jakarta, Selasa (19/4), sehubungan lambannya pemerintah dan PT Samin membebaskan seluruh awak MV Sinar Kudus dari cengkeraman perompak di Somalia. Ditegaskan, seluruh pelaut Indonesia yang disandera pembajak harus segera dibebaskan.
PT Samin selaku pemilik dan operator kapal tersebut, harus bertanggung jawab dan melindungi seluruh awak kapal. Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan, perusahaan pelayaran tersebut telah melaksanakan kewajibannya membayar upah penuh, termasuk bonus dan premi asuransi tambahan karena melayari kawasan berisiko tinggi dari perompakan. Semua hak pelaut itu harus dibayarkan kepada pihak keluarga sampai saat semua awak kapal tersebut dibebaskan,” kata Hanafi.

Perusahaan tersebut juga harus dipastikan telah memiliki rencana kontigensi menyangkut pelayanan konsultasi psikologis dan medis pelaut dan keluarganya, baik selama dan setelah masa penawanan. Selanjutnya, pemerintah harus memastikan bahwa PT Samin dapat bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut dan aparat penegak hukum lainya untuk membawa para bajak laut itu ke pengadilan.

Perusahaan juga harus menanggung biaya akomodasi dan biaya terkait lainnya yang dibutuhkan oleh awak kapal yang diminta bersaksi di pengadilan atau menjalani pemeriksaan oleh aparat yang berwenang. MV Sinar Kudus milik PT Samudera Indonesia yang mengangkut bijih nikel dibajak oleh perompak bersenjata Somalia di Teluk Arab pada 16 Maret 2011 dalam pelayaran dari Sulawesi Tenggara menuju Belanda.

Hingga saat ini ke-20 awak kapalnya masih disandera oleh perompak yang menuntut tebusan sekitar US$ 3 juta atau setara Rp 27 miliar. Mengutip laporan Lloyd List, Hanafi menambahkan, perompakan terhadap kapal  milik PT Samin sudah kedua kalinya terjadi.

Kasus pertama menimpa MV Sinar Andalas pada 26 Feberuari 2004 di Teluk Benggal, di luar pelabuhan Bireun, Aceh. Kapal berbendera Indonesia pengangkut semen ini diserang oleh bajak laut, sehingga kapal bernomor IMO 9182409 itu rusak berat dan tidak bisa dipakai lagi.

“Kasus ini mestinya menjadi pelajaran bagi PT Samin. Namun tidak diindahkan, sehingga MV Sinar Kudus menjadi korban pembajakan kedua kalinya,” ujarnya.

Hanafi Rustandi mengatakan, pemerintah RI harus menugaskan  TNI-AL untuk melindungi semua kapal berbendera Indonesia (termasuk awaknya) dari tindakan pembajakan.  Jika tidak, pemerintah dapat memberikan kontribusi lain untuk meningkatkan keamanan, termasuk dalam bentuk dukungan keuangan untuk melawan perompakan.

KPI selaku afiliasi Federasi Buruh Transportasi Internasional (ITF) menegaskan, pelaut tidak boleh dipersenjatai. Namun mengingat risikonya sangat tinggi, khususnya bagi kapal-kapal yang memasuki kawasan rawan perompakan, sesuai dengan ketentuan hukum nasional, petugas militer dapat ditempatkan di kapal untuk transit di seluruh wilayah yang berisiko tinggi terhadap pembajakan.

“Personal militer itu harus dari TNI-AL, atau berasal dari negara lain yang memiliki perjanjian bilateral pertahanan atau kerjasama militer dengan Indonesia,” tukas Hanafi Rustandi yang juga Ketua ITF Asia Pasifik.

Mengingat makin mengganasnya perompakan dewasa ini, KPI mengakui semakin banyak kapal yang menempatkan petugas bersenjata atau menggunakan kapal keamanan swasta untuk melindungi para pelautnya.

Namun, personal yang ditempatkan di kapal harus dilatih dulu secara profesional, dan hanya dipakai jika ada kesepakatan dengan serikat pekerja yang mewakili pelaut. Ditegaskan, awak kapal berhak menolak berlayar melewati zona berbahaya bagi perompakan/pembajakan.

Dalam hal ini, perusahaan/pemilik kapal wajib memulangkan pelaut tanpa hukuman atau denda apapun, dan mempekerjakan kembali jika telah aman. Hanafi mengingatkan, pemerintah RI mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan yurisdiksi hukum Indonesia atas orang-orang yang telah ditahan dan diduga sebagai perompak. Mereka (perompak) harus diadili secara proporsional,” ujarnya.

 Untuk itu, Indonesia harus membuat perjanjian bilateral degan negara lain yang telah mengerahkan Angkatan Lautnya untuk memfasilitasi ekstradisi secara cepat para bajak laut itu ke wilayah hukum RI.

“Jika terbukti bersalah, mereka harus mendapat sanksi pidana yang proporsional,” sambung Hanafi.

Di sisi lain, KPI akan terus menjalin kerjasama dengan organisasi pemilik kapal Indonesia (INSA) untuk mencari kesepakatan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil guna memerangi ancaman pembajakan.

KPI juga mendesak PBB untuk segera mengambil langkah konkrit untuk mengatasi berkembangnya pembajakan di perairan Somalia. [E-8]  

 Sumber : http://www.suarapembaruan.com/home/kpi-20-pelaut-indonesia-harus-segera-dibebaskan/5857

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Guestbook

Pasang Iklan Disini

ads ads ads ads

Visitor Me

free counters

MUSIK

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info

Follow Me

DAFTAR ISI BLOG

Berita

 

My Banner

Resent Posting

Copyright© 2007-2011 VHA-INFO | Template Blogger Designer by : vha-info' |
Template Name | Uniqx Transparent : Version 1.0 | Vha-Info